Syariat islam
telah meletakkan kaidah dalam menilai apakah suatu aktifitas itu benar atau
salah, hak atau bathil, halal atau haram. Al Qur’an dan sunnah telah meletakkan
landasan penilaian tersebut . dan dalam aplikasinya jika tidak ada hukumnya
dalam kedua rujukan pokok tersebut maka digunakan ijtihad ulama. Dan diantara
ijtihad para ulama dalam menjelaskan kemungkinan perubahan dan perkembangan
dalam dinamika hidup masyarakat, di buatlah seperangkat kaidah yang di gunakan
sebagai pedoman melakukan pengambilan keputusan.
Dalam hal
ini, Dr. Yusuf Qordowi memberikan beberapa kaidah untuk menghadapi
pilihan-pilihan tersebut dalam konteks fiqh muazhonat, diantaranya adalah:
kaidah pertama yang bisa di gunakan untuk berbagai kemaslahatan :
1.
Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru atau
di ragukan
2.
Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil
3.
Mendahulukan kepentingan jama’ah atas kepentingan golongan
4.
Mendahulukan kepentingan yang lebih banyak dari yang lebih sedikit
5.
Mendahulukan kepentingan yang berkesinambiungan atas kepentingan
sementara Dan insidental
6.
Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepentingan cabang
atau yantg bersifat formalitas
7.
Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas
kepentingan kekinian yang lemah
No comments:
Post a Comment