Thursday, January 20, 2011

Pandangan Syar’i Tentang Pertimbangan Perubahan


Syariat islam telah meletakkan kaidah dalam menilai apakah suatu aktifitas itu benar atau salah, hak atau bathil, halal atau haram. Al Qur’an dan sunnah telah meletakkan landasan penilaian tersebut . dan dalam aplikasinya jika tidak ada hukumnya dalam kedua rujukan pokok tersebut maka digunakan ijtihad ulama. Dan diantara ijtihad para ulama dalam menjelaskan kemungkinan perubahan dan perkembangan dalam dinamika hidup masyarakat, di buatlah seperangkat kaidah yang di gunakan sebagai pedoman melakukan pengambilan keputusan.
Dalam hal ini, Dr. Yusuf Qordowi memberikan beberapa kaidah untuk menghadapi pilihan-pilihan tersebut dalam konteks fiqh muazhonat, diantaranya adalah: kaidah pertama yang bisa di gunakan untuk berbagai kemaslahatan :
1.      Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru atau di ragukan
2.      Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil
3.      Mendahulukan kepentingan jama’ah atas kepentingan golongan
4.      Mendahulukan kepentingan yang lebih banyak dari yang lebih sedikit
5.      Mendahulukan kepentingan yang berkesinambiungan atas kepentingan sementara Dan insidental
6.      Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepentingan cabang atau yantg bersifat formalitas
7.      Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat  atas  kepentingan kekinian yang lemah

No comments:

Total Pageviews