Wednesday, January 19, 2011

SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Penegak hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum,baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainya (alternative desputes or conflict resolution).Bahkan ,dalam pengertian yang lebih luas lagi,kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normative yang mengatur dan mengikat para subjek hokum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar Ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.Dalam arti sempit,penegakkan hukum Itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan ,khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkab peran aparat kepolisian,kejaksaan,advokat,atau pengacara,badan-badan peradilan. Karena itu,dalam arti sempit ,actor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah plisi,jaksa,pengacara,dan hakim.Para penegak hukum ini dapat dilihat; * pertama-tama sebagai orang atau unsure manusia dengan kualitas , kualifikasi,dan kultur kerjanya masing-masing,Dalam pengetian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor.pelaku,pejabat,atau aparat penegak hukum itu sendiri. *kedua,penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi,badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri.Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataaannya,belum terinstitusionalisasikan secara rasipnal dan impersonal (institutionalized). Namun,kedua prespektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengaan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan

No comments:

Total Pageviews